JEJAK FAKTA PALU — Janji manis mendapatkan hunian layak melalui program pemerintah berujung pada laporan kepolisian. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TH, yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi, harus berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe.
Kasus ini resmi bergulir di ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Juni 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh Arman Maiwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi. Akibat kejadian ini, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp34.500.000.
Modus Operandi: Memanfaatkan Unit Kosong Berkedok Wewenang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini bermula dari informasi ihwal ketersediaan rumah di kawasan Huntap Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Saat melakukan pengecekan ke lokasi bersama saksi, pelapor diarahkan untuk menemui TH, yang kala itu mengaku memiliki kewenangan penuh sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.
Kendati Huntap Pombewe merupakan aset bantuan pemerintah yang bersifat gratis dan dilarang untuk diperjualbelikan, TH diduga memanfaatkan situasi dengan dalih adanya unit kosong akibat sebagian penerima menolak atau tidak menempati rumah tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, TH mematok sejumlah biaya kepada para korban, yang meliputi:
Biaya Administrasi Pindah Nama SHM: Rp15.000.000 (dengan uang muka/DP awal sebesar Rp7.500.000).
Biaya Booking Blok Rumah: Tambahan pembayaran sebesar Rp1.000.000.
Tidak berhenti pada satu unit, TH bahkan sempat menawarkan kesempatan serupa untuk mendaftarkan nama kerabat atau keluarga pada sekitar tujuh unit kosong lainnya, sebelum akhirnya para korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Penanganan Perkara dan Desakan Kepastian Hukum
Dalam proses hukumnya, penanganan perkara ini sempat berjalan di Polres Sigi sebelum akhirnya dialihkan ke Polresta Palu menyusul lokasi kejadian (locus delicti) yang berada di wilayah hukum Kota Palu.
Penyidik Satreskrim Polresta Palu sempat mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi di ruang Harda pada 5 Agustus 2024 silam dan menelurkan sebuah perjanjian. Kendati demikian, pihak pelapor menyatakan belum ada realisasi maupun iktikad baik yang signifikan dari pihak terlapor hingga saat ini.
Memasuki tahun kedua sejak laporan dilayangkan, LBH Tonakodi mendesak pihak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum secara transparan. Kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, termasuk menelusuri secara objektif keterlibatan dan kewenangan TH yang melekat pada statusnya sebagai seorang ASN di instansi perumahan daerah.(Tim)










