Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PARIGI MOUTONG — Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan pemegang hak sah atas nama Muzakir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak akhir 2024 silam ini dinilai mandek dan belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan hampir dua tahun.

​Didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., pelapor mendatangi langsung ruang Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum segera merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

​”Klien kami datang menuntut keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun belum juga tuntas. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor berinisial JA, AA, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Firmansyah kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi dan Objek Sengketa Perkara bermula ketika Muzakir mendapati lahan miliknya seluas 1.970 meter persegi—berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009—dikuasai oleh pihak lain. Laporan resmi pertama kali dilayangkan melalui Polsek Ampibabo lewat Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 23 Desember 2024.

​Meski pihak kepolisian sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Januari 2026 lalu, hingga memasuki penghujung Juli 2026, status hukum perkara tersebut dinilai masih menggantung. Kerugian Materiel Tembus Ratusan Juta Rupiah

​Firmansyah memaparkan, lambannya penanganan perkara ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga melahirkan kerugian ekonomi yang masif bagi kliennya.

​Selain kehilangan hak atas tanah, para terduga pelaku dilaporkan telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut—mulai dari rumah, fasilitas toilet, hingga sebuah musala—serta menetap di lokasi. Sekitar 150 pohon kelapa milik pelapor juga terus dipanen sepihak sejak Januari 2025.

Baca Juga:  ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

​Berdasarkan kalkulasi LBH TONAKODI, kerugian yang diderita Muzakir ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian: Hasil Panen Kelapa: Kerugian enam kali musim panen (est. Rp25 juta per tiga bulan) mencapai Rp150 juta.

​Inventaris & Material: Hilangnya tiga kubik kayu bernilai ekonomis (sekitar Rp9 juta) serta kerusakan besi pondok pemanggang kelapa (sekitar Rp10 juta).

​Tanaman Produktif: Puluhan pohon mangga siap panen, alpukat, serta pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan rutin mingguan sekitar Rp500 ribu.

​Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

​Menghadapi situasi ini, LBH TONAKODI menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah pengawasan eksternal terhadap kinerja penyidik Polres Parigi Moutong apabila proses hukum terus berlarut-larut.

​Langkah-langkah tersebut meliputi pengaduan resmi kepada Bidang Propam Polda Sulteng terkait dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur, permohonan gelar perkara khusus melalui Bagian Wassidik Polda Sulteng untuk mengurai hambatan penyidikan, hingga mempertimbangkan laporan aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

​”Kami sangat berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong segera mengambil langkah hukum tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru