JEJAK FAKTA PARIGI MOUTONG — Kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan pemegang hak sah atas nama Muzakir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak akhir 2024 silam ini dinilai mandek dan belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan hampir dua tahun.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., pelapor mendatangi langsung ruang Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum segera merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
”Klien kami datang menuntut keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun belum juga tuntas. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor berinisial JA, AA, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Firmansyah kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Objek Sengketa Perkara bermula ketika Muzakir mendapati lahan miliknya seluas 1.970 meter persegi—berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009—dikuasai oleh pihak lain. Laporan resmi pertama kali dilayangkan melalui Polsek Ampibabo lewat Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 23 Desember 2024.
Meski pihak kepolisian sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Januari 2026 lalu, hingga memasuki penghujung Juli 2026, status hukum perkara tersebut dinilai masih menggantung. Kerugian Materiel Tembus Ratusan Juta Rupiah
Firmansyah memaparkan, lambannya penanganan perkara ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga melahirkan kerugian ekonomi yang masif bagi kliennya.
Selain kehilangan hak atas tanah, para terduga pelaku dilaporkan telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut—mulai dari rumah, fasilitas toilet, hingga sebuah musala—serta menetap di lokasi. Sekitar 150 pohon kelapa milik pelapor juga terus dipanen sepihak sejak Januari 2025.
Berdasarkan kalkulasi LBH TONAKODI, kerugian yang diderita Muzakir ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian: Hasil Panen Kelapa: Kerugian enam kali musim panen (est. Rp25 juta per tiga bulan) mencapai Rp150 juta.
Inventaris & Material: Hilangnya tiga kubik kayu bernilai ekonomis (sekitar Rp9 juta) serta kerusakan besi pondok pemanggang kelapa (sekitar Rp10 juta).
Tanaman Produktif: Puluhan pohon mangga siap panen, alpukat, serta pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan rutin mingguan sekitar Rp500 ribu.
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
Menghadapi situasi ini, LBH TONAKODI menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah pengawasan eksternal terhadap kinerja penyidik Polres Parigi Moutong apabila proses hukum terus berlarut-larut.
Langkah-langkah tersebut meliputi pengaduan resmi kepada Bidang Propam Polda Sulteng terkait dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur, permohonan gelar perkara khusus melalui Bagian Wassidik Polda Sulteng untuk mengurai hambatan penyidikan, hingga mempertimbangkan laporan aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
”Kami sangat berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong segera mengambil langkah hukum tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Firmansyah.











