JEJAK FAKTA DONGGALA – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan respons cepat menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kondisi fisik proyek pembangunan tanggul pengaman pantai di Desa Kaliburu, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala. Proyek senilai Rp1.328.799.900,- yang dikerjakan oleh CV. Garda Bima Konstruksi ini sempat dipertanyakan kualitasnya oleh warga setempat karena adanya dugaan kerusakan konstruksi.
Klarifikasi Teknis Pihak Terkait Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rawa dan Pantai, Sutanto, memberikan penjelasan teknis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026). Ia menegaskan bahwa temuan di lapangan bukanlah kerusakan struktural yang bersifat fatal atau “patah” sebagaimana kekhawatiran warga.
”Kondisi yang terlihat di lapangan itu bukan patah, melainkan hanya retak rambut pada lapisan semen (plesteran). Kami telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama tim dan perwakilan masyarakat untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Sutanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak pihak-pihak terkait, termasuk rekan media, untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Jaminan Pemeliharaan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Janggola, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keluhan masyarakat. Ia menekankan bahwa proyek tersebut saat ini masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab perbaikan sepenuhnya masih berada di tangan penyedia jasa.
”Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bangunan talud tersebut memang masih dalam masa pemeliharaan. Kami berkomitmen, jika nantinya ditemukan kerusakan yang menyangkut struktur bangunan, pihak penyedia wajib melakukan perbaikan kembali sesuai dengan ketentuan kontrak,” tegas Andi Ruly Janggola. Komitmen Kualitas Infrastruktur
Pembangunan tanggul dengan nomor kontrak 02/SP/PSDA.BPP.WSLDKK-SPDAB/CIKASDA/2025 ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi wilayah pesisir Desa Kaliburu. Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Cikasda Sulteng berharap masyarakat dapat memahami status pengerjaan proyek tersebut.
Pihak dinas memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proyek infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, guna memastikan bahwa dana yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas. ( Enalpalu)











