Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PARIGI MOUTONG — Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih dinikmati oleh mereka yang berhak, jatah Solar subsidi bagi petani dan nelayan di wilayah ini diduga kuat telah bocor dan mengalir deras ke kantong-kantong pihak tak bertanggung jawab, termasuk aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

​Gerah dengan carut-marut penyaluran energi bersubsidi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong langsung merespons cepat. Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara tegas membentuk tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membongkar tuntas akar permasalahan yang merugikan masyarakat kecil ini.

​“Banyak laporan kami terima bahwa ada dugaan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu. Tim ini bertugas mengamankan dan meneliti di mana letak persoalannya,” tegas Erwin saat ditemui di Parigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tidak hanya menyasar pihak pengelola SPBU, Bupati Erwin juga mengeluarkan peringatan keras bagi jajaran birokrasi di wilayahnya. Ia memastikan sanksi terberat menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ikut bermain dalam rantai distribusi gelap ini.

​“Kalau ASN di lingkungan Pemda Parimo terbukti terlibat, akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari pemindahan jabatan hingga sanksi disiplin, bahkan diberhentikan,” tandasnya. ​Jejak Hitam di Sejumlah SPBU

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, praktik culas ini diduga telah menggurita di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar. Di SPBU 74-94307 Sausu, misalnya, dari pasokan harian sebanyak 8 ton, petani setempat diduga hanya menerima jatah sekitar 3 ton saja.

​Sisa pasokan ribuan liter tersebut raib dialihkan untuk kepentingan industri luar daerah hingga aktivitas tambang ilegal. Modus yang digunakan pun terbilang licik, mulai dari manipulasi dokumen QR Code milik petani, hingga pembagian setoran “upeti” menggiurkan bagi oknum pengelola dan operator nozzle. Akibat kelangkaan buatan ini, petani terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli Solar eceran seharga Rp450.000 per jeriken.

Baca Juga:  ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

​Praktik serupa turut mencuat di SPBU 74-94317 Tolai. Pengawasan distribusi di titik ini diwarnai dugaan pemotongan kupon jatah resmi milik petani sebanyak 1 hingga 2 lembar (sekitar 5 liter) per orang. Solar hasil pemotongan tersebut kemudian dijual kembali di sekitar kawasan SPBU seharga Rp320.000 per jeriken, diperparah dengan aksi penguasaan antrean oleh kendaraan-kendaraan bermodifikasi khusus.

​Sorotan paling panas juga mengarah ke SPBU 74.943.08 Kampal di Jalan Trans Sulawesi. Dari pasokan masuk sebesar 16 ton, terdapat indikasi pengurangan rutin sebanyak 1.320 liter (setara 40 jeriken) yang sengaja dikeluarkan dari jalur distribusi resmi sebagai bentuk “uang atensi” bagi pihak luar. Kendati demikian, manajer SPBU Kampal bernama Fajar belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media terkait tudingan tersebut.

​Kini, bola panas berada di tangan tim terpadu Pemkab Parigi Moutong. Publik menunggu pembuktian nyata dari investigasi independen ini: apakah rantai kebocoran Solar subsidi berhasil diputus, ataukah jeritan petani dan nelayan Parimo akan terus terabaikan di tengah kubangan kepentingan para mafia energi? (Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru