22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA BUOL — Penggerebekan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol berbuntut panjang. Di balik langkah sigap aparat mengamankan 22 unit excavator, publik dan lembaga pengawas kini menyoroti sisa armada yang diduga masih luput dari penindakan dan berpotensi kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

​Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Pengawasan Korupsi Nusantara Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Adrian Tolinggi, secara tegas mendesak Polda Sulteng agar tidak setengah-setengah membersihkan praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar-akarnya, termasuk para pemilik modal di balik alat-alat berat yang diduga masih lolos dari penyisiran.

​”Seharusnya pihak Polda betul-betul harus membersihkan 22 alat sekalian pemiliknya. Tapi kalau ada yang masih lolos, perlu dipertanyakan ada apa ini. Nanti masyarakat bisa hilang kepercayaan kepada pihak APH, makanya kami minta pihak Polda harus serius menangani ini,” ujar Adrian saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sorotan tajam ini mencuat menyusul laporan warga Desa Bodi yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan liar diduga kembali menggeliat pada malam hari. Warga menduga sejumlah excavator sempat dipindahkan dan disembunyikan ke area perkebunan serta kawasan yang lebih tinggi sesaat sebelum tim kepolisian tiba di lokasi penindakan.

​Berdasarkan keterangan warga setempat, terdapat sejumlah nama atau inisial yang dikaitkan dengan kepemilikan alat berat lain yang disebut-sebut belum tersentuh penyisiran di kawasan hutan Desa Bodi. Di antaranya mencakup inisial AI asal Gorontalo bersama SL yang dikaitkan dengan dua unit excavator. Selain itu, nama-nama lain seperti RK dan DS (dua unit), SM-MS (dua unit), RMU (dua unit), LG-BT (dua unit), RKA (dua unit), SRF (dua unit), hingga AS (satu unit) turut disebut oleh warga.

Baca Juga:  Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi "Penguasa" Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh

​Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Tabong, Desa Koko. Di lokasi tersebut, aktivitas pengerukan material emas diduga masih berlangsung dan disinyalir dikendalikan oleh pihak dengan sapaan Pade Sableng bersama Mas Agus.

​Kendati demikian, daftar nama dan kepemilikan tersebut saat ini murni bersumber dari keterangan warga dan belum menjadi penetapan hukum tetap. Status sah kepemilikan, asal-usul alat, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi, pembuktian, dan penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik di Sulawesi Tengah menanti transparansi dan ketegasan Polda Sulteng untuk memperjelas status hukum ke-22 excavator yang diamankan, sekaligus menjawab keresahan warga terkait alat-alat berat lain yang diduga masih melenggang lolos dari jerat hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru