ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C. Pemerintah memastikan tidak ada kompromi bagi aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan hukum.

​Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu dalam menertibkan sektor pertambangan di wilayah Sulteng.

​”Siapa pun dia, kalau tidak mempunyai izin untuk mengelola Galian C, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang salah, kami harus tindak,” ujar Sultanisa di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026). Siap Ambil Langkah Tegas dan Penyegelan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sultanisa mengungkapkan, langkah penindakan tidak hanya sebatas teguran administratif. Jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan pelanggaran nyata—seperti operasional tanpa dokumen yang sah atau aktivitas di luar koridor hukum—Dinas ESDM siap menjatuhkan sanksi maksimal berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan lokasi tambang.

​Kendati demikian, ia memastikan bahwa setiap tindakan penertiban tetap akan melalui prosedur formal, mekanisme pemeriksaan mendalam, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Keterbatasan Anggaran, ESDM Ajak Publik Ikut Mengawasi

​Di tengah komitmen penegakan hukum tersebut, Dinas ESDM Sulteng tak menampik adanya kendala operasional di lapangan. Keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi luasnya wilayah pertambangan di Sulawesi Tengah.

​Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi aktif masyarakat serta insan pers untuk menjadi perpanjangan tangan pengawasan.

​”Anggaran kami tentu terbatas. Karena itu, pers bisa membantu kami memberikan informasi. Kalau ada kegiatan yang diduga melanggar, silakan diinformasikan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkas Sultanisa.

Baca Juga:  Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe

​Melalui peringatan ini, Dinas ESDM Sulteng mendesak seluruh pelaku usaha Galian C agar segera merampungkan aspek legalitas dan perizinan operasionalnya. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin kepatuhan hukum sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru