JEJAK FAKTA PALU, – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C. Pemerintah memastikan tidak ada kompromi bagi aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan hukum.
Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu dalam menertibkan sektor pertambangan di wilayah Sulteng.
”Siapa pun dia, kalau tidak mempunyai izin untuk mengelola Galian C, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang salah, kami harus tindak,” ujar Sultanisa di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026). Siap Ambil Langkah Tegas dan Penyegelan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sultanisa mengungkapkan, langkah penindakan tidak hanya sebatas teguran administratif. Jika dalam pemeriksaan lapangan ditemukan pelanggaran nyata—seperti operasional tanpa dokumen yang sah atau aktivitas di luar koridor hukum—Dinas ESDM siap menjatuhkan sanksi maksimal berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan lokasi tambang.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa setiap tindakan penertiban tetap akan melalui prosedur formal, mekanisme pemeriksaan mendalam, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbatasan Anggaran, ESDM Ajak Publik Ikut Mengawasi
Di tengah komitmen penegakan hukum tersebut, Dinas ESDM Sulteng tak menampik adanya kendala operasional di lapangan. Keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi luasnya wilayah pertambangan di Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi aktif masyarakat serta insan pers untuk menjadi perpanjangan tangan pengawasan.
”Anggaran kami tentu terbatas. Karena itu, pers bisa membantu kami memberikan informasi. Kalau ada kegiatan yang diduga melanggar, silakan diinformasikan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkas Sultanisa.
Melalui peringatan ini, Dinas ESDM Sulteng mendesak seluruh pelaku usaha Galian C agar segera merampungkan aspek legalitas dan perizinan operasionalnya. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin kepatuhan hukum sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang. (Tim)










