Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU — Janji manis mendapatkan hunian layak melalui program pemerintah berujung pada laporan kepolisian. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TH, yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi, harus berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe.

​Kasus ini resmi bergulir di ranah hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 7 Juni 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh Arman Maiwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi. Akibat kejadian ini, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp34.500.000.

​Modus Operandi: Memanfaatkan Unit Kosong Berkedok Wewenang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perkara ini bermula dari informasi ihwal ketersediaan rumah di kawasan Huntap Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Saat melakukan pengecekan ke lokasi bersama saksi, pelapor diarahkan untuk menemui TH, yang kala itu mengaku memiliki kewenangan penuh sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe.

​Kendati Huntap Pombewe merupakan aset bantuan pemerintah yang bersifat gratis dan dilarang untuk diperjualbelikan, TH diduga memanfaatkan situasi dengan dalih adanya unit kosong akibat sebagian penerima menolak atau tidak menempati rumah tersebut.

​Untuk memuluskan aksinya, TH mematok sejumlah biaya kepada para korban, yang meliputi:

​Biaya Administrasi Pindah Nama SHM: Rp15.000.000 (dengan uang muka/DP awal sebesar Rp7.500.000).

​Biaya Booking Blok Rumah: Tambahan pembayaran sebesar Rp1.000.000.

​Tidak berhenti pada satu unit, TH bahkan sempat menawarkan kesempatan serupa untuk mendaftarkan nama kerabat atau keluarga pada sekitar tujuh unit kosong lainnya, sebelum akhirnya para korban merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Polsek Sirenja Siap Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging di Desa Sibado

​Penanganan Perkara dan Desakan Kepastian Hukum

​Dalam proses hukumnya, penanganan perkara ini sempat berjalan di Polres Sigi sebelum akhirnya dialihkan ke Polresta Palu menyusul lokasi kejadian (locus delicti) yang berada di wilayah hukum Kota Palu.

​Penyidik Satreskrim Polresta Palu sempat mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi di ruang Harda pada 5 Agustus 2024 silam dan menelurkan sebuah perjanjian. Kendati demikian, pihak pelapor menyatakan belum ada realisasi maupun iktikad baik yang signifikan dari pihak terlapor hingga saat ini.

​Memasuki tahun kedua sejak laporan dilayangkan, LBH Tonakodi mendesak pihak kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum secara transparan. Kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum, termasuk menelusuri secara objektif keterlibatan dan kewenangan TH yang melekat pada statusnya sebagai seorang ASN di instansi perumahan daerah.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!
Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI
BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?
BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan
Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal
PERINGATAN KERAS LIN SULTENG: 3 SPBU di Tolitoli Diduga Jadi Markas “Mafia Minyak”, Perut Rakyat Dirampok Korporasi Hitam!
SKANDAL SOLAR SUBSIDI TOLITOLI: 3 SPBU Kangkangi Hak Rakyat, Barcode Dijadikan Kedok “Mafia Minyak”
Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar di Kalangkangan Disorot, Warga Temukan Kerusakan Fisik dan Dugaan Ketidaksesuaian Material
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WITA

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WITA

Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI

Senin, 21 September 2026 - 09:33 WITA

BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WITA

BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:58 WITA

Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal

Berita Terbaru