Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA POSO — Profesi jurnalis kembali menghadapi ujian berat di lapangan. Niat baik empat orang wartawan asal Palu untuk bersilaturahmi justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan, bentakan, hingga ancaman keselamatan jiwa dari seorang pengusaha tambang galian C berinisial IW di Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Jumat (7/8/2026).

​Insiden mencekam ini bermula ketika para jurnalis mendatangi kediaman IW dengan maksud membangun komunikasi dan keakraban. Namun, alih-alih disambut dengan keterbukaan, IW justru menunjukkan arogansi dengan berbicara bernada tinggi, membentak, berdiri, hingga melayangkan gestur tangan yang mengancam keselamatan.

​”Pas kamorang datang, pas juga saya lagi stres. Saya tidak suka dengan media,” ujar IW dengan nada tinggi saat menyambut para wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketika para jurnalis menjelaskan tujuan kedatangan mereka secara baik-baik, respons yang diberikan justru semakin intimidatif. IW secara terang-terangan melontarkan kalimat bernada ancaman fisik dan mengklaim dirinya sebagai “orang kuat” yang tidak tersentuh hukum di wilayah Poso.

​”Apa silaturahmi? Saya tahu kamorang datang bukan silaturahmi. Jangan kamorang macam-macam disini, nanti kamorang tidak bisa pulang kalo kamu masuk disini,” ancam IW di hadapan para wartawan.

​“Tanya-tanya dulu namaku di Poso, siapa yang tidak kenal saya di Poso? IW menguasai semua,” tambahnya dengan nada tinggi, sembari berdalih bahwa aktivitas tambangnya dilakukan untuk menghidupi banyak orang.

​Sorotan Tajam: Legalitas Tambang Galian C Diragukan Di balik aksi arogansinya, aktivitas tambang galian C milik IW di Desa Tabalu kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional tambang tersebut diduga kuat masih dalam tahap pengurusan perizinan, namun sudah nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap.

Baca Juga:  22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

​IW sendiri terkesan mengabaikan aturan dengan berdalih bahwa proses pengurusan izin memakan waktu yang lama, sehingga ia merasa berhak untuk tetap menjalankan usahanya meskipun diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Bayang-Bayang Pidana Penghambat Kemerdekaan Pers Tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh IW dinilai sebagai pelecehan serius terhadap pilar keempat demokrasi di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

​Pasal 4 Ayat (1) & (2): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dari tindakan penyensoran maupun pelarangan. Pasal 8: Memberikan perlindungan hukum yang sah bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

​Pasal 18 Ayat (1): Mengancam setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

​Desakan Publik: APH dan Pemprov Sulteng Dituntut Bertindak Tegas Mengingat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa jurnalis serta dugaan pelanggaran hukum berat terkait operasional tambang tanpa izin, gelombang desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH).

​Proses Hukum Segera: Para korban bersama komunitas insan pers mendesak Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso untuk segera memproses laporan hukum terkait tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh IW.

​Tindakan Tegas Pemerintah: Desakan keras juga diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan instansi terkait (Dinas ESDM Sulteng) untuk segera menurunkan tim investigasi guna menertibkan dan menyetop operasional tambang galian C ilegal di Desa Tabalu, Poso Pesisir, yang terbukti beroperasi tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru