JEJAK FAKTA PALU,-Ketidakpastian hukum menyelimuti proses eksekusi terpidana kasus korupsi di Parigi Moutong. Kuasa hukum Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi melayangkan protes keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong terkait belum diterbitkannya Surat D-2 bagi kliennya, mantan Kepala Desa Bambalemo tersebut.
Dalam surat permohonan bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Firmansyah mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses eksekusi, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang mencuat di balik proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Eksekusi Dinilai Janggal, Aset Istri Terancam Disita
Firmansyah menegaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan selama 12 bulan dari vonis 1 tahun 6 bulan. Meski sudah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan (Yamaha Mio J dan Yamaha R-15), pihak Kejaksaan dinilai masih menggantung nasib Irfan Adenan terkait Surat D-2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya soal D-2, Firmansyah juga menyoroti upaya paksa penyitaan rumah tinggal keluarga kliennya. Ia menegaskan, aset tersebut adalah harta warisan murni milik istri kliennya yang kini menjadi objek hak tanggungan di bank.
”Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik. Ini tidak sejalan dengan prosedur hukum,” tegas Firmansyah kepada awak media. Tantang Kajari Transparan
Firmansyah secara tegas meminta Kajari Parigi Moutong untuk tidak bermain-main dengan kepastian hukum. Ia menuntut penjelasan tertulis jika memang ada kendala yuridis maupun administratif yang menghambat penerbitan Surat D-2.
”Kami berharap Kejaksaan transparan. Jika memang masih ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi, sampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya. Jangan biarkan isu permintaan uang Rp100 juta ini menjadi liar tanpa ada penjelasan resmi,” lanjutnya.
Dalam pernyataan tegasnya, pihak kuasa hukum menuntut lima poin utama: Kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti.
Penerbitan segera Surat D-2 setelah persyaratan terpenuhi. Penjelasan tertulis mengenai kendala di lapangan. Penghentian penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana. Transparansi proses eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Irfan Adenan tersebut.(*)











