Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU,-Ketidakpastian hukum menyelimuti proses eksekusi terpidana kasus korupsi di Parigi Moutong. Kuasa hukum Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi melayangkan protes keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong terkait belum diterbitkannya Surat D-2 bagi kliennya, mantan Kepala Desa Bambalemo tersebut.

​Dalam surat permohonan bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Firmansyah mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses eksekusi, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang mencuat di balik proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Eksekusi Dinilai Janggal, Aset Istri Terancam Disita

​Firmansyah menegaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan selama 12 bulan dari vonis 1 tahun 6 bulan. Meski sudah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan (Yamaha Mio J dan Yamaha R-15), pihak Kejaksaan dinilai masih menggantung nasib Irfan Adenan terkait Surat D-2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tak hanya soal D-2, Firmansyah juga menyoroti upaya paksa penyitaan rumah tinggal keluarga kliennya. Ia menegaskan, aset tersebut adalah harta warisan murni milik istri kliennya yang kini menjadi objek hak tanggungan di bank.

​”Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik. Ini tidak sejalan dengan prosedur hukum,” tegas Firmansyah kepada awak media. Tantang Kajari Transparan

​Firmansyah secara tegas meminta Kajari Parigi Moutong untuk tidak bermain-main dengan kepastian hukum. Ia menuntut penjelasan tertulis jika memang ada kendala yuridis maupun administratif yang menghambat penerbitan Surat D-2.

​”Kami berharap Kejaksaan transparan. Jika memang masih ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi, sampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya. Jangan biarkan isu permintaan uang Rp100 juta ini menjadi liar tanpa ada penjelasan resmi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Geledah KSOP Teluk Palu hingga Rumah Eks Pejabat, Kejati Sulteng Sita Bukti Dugaan Korupsi Tambang

​Dalam pernyataan tegasnya, pihak kuasa hukum menuntut lima poin utama: Kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti.

​Penerbitan segera Surat D-2 setelah persyaratan terpenuhi. Penjelasan tertulis mengenai kendala di lapangan. Penghentian penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana. Transparansi proses eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Irfan Adenan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru