Kejati Sulteng Sukseskan Penyelesaian Perkara via Mekanisme Plea Bargain untuk Kasus Penganiayaan di Sigi

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulteng Sukseskan Penyelesaian Perkara via Mekanisme Plea Bargain untuk Kasus Penganiayaan di Sigi

​JEJAK FAKTA PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam modernisasi penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) untuk perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.

​Ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (30/06/2026) ini dilakukan bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI sebagai bagian dari evaluasi krusial sebelum mekanisme tersebut disetujui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Kejadian Perkara ini melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban bernama Mahfud.

​Tujuan pertemuan adalah untuk menyelesaikan perselisihan antara korban dengan kekasih tersangka. Namun, suasana memanas saat tersangka teringat peristiwa dugaan penendangan terhadap kekasihnya sehari sebelumnya. Emosi yang tak terbendung membuat tersangka melayangkan pukulan tangan kanan ke wajah korban. Beruntung, saksi bernama Egin segera melerai hingga penganiayaan berhenti.

​Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Bhayangkara TK III Palu, korban menderita luka memar pada mata kiri berukuran 3×4 cm, luka memar di bagian glabela, serta kondisi hidung yang mengalami pergeseran dari garis tengah tubuh.

​Alasan Penerapan Plea Bargain Pihak Kejari Sigi mengajukan mekanisme Plea Bargain dengan beberapa pertimbangan mendasar: Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. ​Ancaman Pidana Ringan: Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

​Kooperatif: Tersangka menunjukkan sikap kooperatif selama penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

​Penyesalan: Tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukan.

​Pendampingan Hukum: Hak-hak tersangka terpenuhi dengan adanya pendampingan dari penasihat hukum sejak awal proses. Apresiasi JAMPIDUM

​Setelah melakukan pembahasan komprehensif, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI akhirnya memberikan persetujuan resmi. Penerapan Plea Bargain ini dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiel yang diatur dalam pedoman pelaksanaan.

​Langkah ini diharapkan menjadi implementasi nyata dari pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Melalui mekanisme ini, penegakan hukum tidak hanya sekadar mengejar pemidanaan, melainkan mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta tercapainya keadilan substantif yang melindungi hak-hak seluruh pihak tanpa mengabaikan akuntabilitas perkara.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!
Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI
BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?
BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan
Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal
PERINGATAN KERAS LIN SULTENG: 3 SPBU di Tolitoli Diduga Jadi Markas “Mafia Minyak”, Perut Rakyat Dirampok Korporasi Hitam!
SKANDAL SOLAR SUBSIDI TOLITOLI: 3 SPBU Kangkangi Hak Rakyat, Barcode Dijadikan Kedok “Mafia Minyak”
Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar di Kalangkangan Disorot, Warga Temukan Kerusakan Fisik dan Dugaan Ketidaksesuaian Material
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WITA

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WITA

Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI

Senin, 21 September 2026 - 09:33 WITA

BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WITA

BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:58 WITA

Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal

Berita Terbaru