JEJAK FAKTA PALU, [18/06/2026] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/06/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya untuk mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Dalam ekspose tersebut, dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penyelesaian Perkara Kejari Banggai Laut dan Kejari Palu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony. Tersangka terlibat dalam peristiwa penganiayaan di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada Agustus 2024. Keputusan Restorative Justice diambil setelah tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan korban, Muh. Faisal Taib, memberikan maaf secara tulus tanpa syarat.
Sementara perkara kedua melibatkan tersangka Nazwa Alya Syahira dari Kejaksaan Negeri Palu. Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang kemudian berujung pada tindakan fisik. Selain telah berdamai secara kekeluargaan, tersangka juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi biaya pengobatan medis kepada korban sebesar Rp5.000.000,00.
Pendekatan Humanis yang Berkeadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Terdapat syarat formil dan materil yang ketat, di antaranya:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat secara sukarela antara tersangka dan korban. Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas bagi kepentingan umum. Respons positif dari lingkungan masyarakat setempat.
”Persetujuan dari Kejaksaan Agung ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bertransformasi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan pemulihan keadaan dan kembalinya kerukunan masyarakat,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.
Dengan disetujuinya kedua perkara ini, maka tersangka resmi dibebaskan dari tuntutan hukum formal, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.











