Dua Kasus Penganiayaan di Sulteng Berakhir Damai, Kejati: Hukum Tak Harus Berujung Penjara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU, [18/06/2026] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/06/2026).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya untuk mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

​Dalam ekspose tersebut, dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penyelesaian Perkara Kejari Banggai Laut dan Kejari Palu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony. Tersangka terlibat dalam peristiwa penganiayaan di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada Agustus 2024. Keputusan Restorative Justice diambil setelah tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan korban, Muh. Faisal Taib, memberikan maaf secara tulus tanpa syarat.

​Sementara perkara kedua melibatkan tersangka Nazwa Alya Syahira dari Kejaksaan Negeri Palu. Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang kemudian berujung pada tindakan fisik. Selain telah berdamai secara kekeluargaan, tersangka juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi biaya pengobatan medis kepada korban sebesar Rp5.000.000,00.

​Pendekatan Humanis yang Berkeadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Terdapat syarat formil dan materil yang ketat, di antaranya:

​Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat secara sukarela antara tersangka dan korban. Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas bagi kepentingan umum. Respons positif dari lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Dinas Cikasda Sulteng Respons Keluhan Warga Terkait Tanggul Pengaman Pantai di Donggala

​”Persetujuan dari Kejaksaan Agung ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bertransformasi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan pemulihan keadaan dan kembalinya kerukunan masyarakat,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.

​Dengan disetujuinya kedua perkara ini, maka tersangka resmi dibebaskan dari tuntutan hukum formal, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2
Polsek Sirenja Siap Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging di Desa Sibado
Kejati Sulteng Sukseskan Penyelesaian Perkara via Mekanisme Plea Bargain untuk Kasus Penganiayaan di Sigi
Geledah KSOP Teluk Palu hingga Rumah Eks Pejabat, Kejati Sulteng Sita Bukti Dugaan Korupsi Tambang
Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT. Cocoman
Cabang Kejari Donggala di Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WITA

Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:08 WITA

Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:01 WITA

Polsek Sirenja Siap Tindak Tegas Pelaku Ilegal Logging di Desa Sibado

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:08 WITA

Kejati Sulteng Sukseskan Penyelesaian Perkara via Mekanisme Plea Bargain untuk Kasus Penganiayaan di Sigi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:24 WITA

Geledah KSOP Teluk Palu hingga Rumah Eks Pejabat, Kejati Sulteng Sita Bukti Dugaan Korupsi Tambang

Berita Terbaru