Dua Kasus Penganiayaan di Sulteng Berakhir Damai, Kejati: Hukum Tak Harus Berujung Penjara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU, [18/06/2026] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/06/2026).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya untuk mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

​Dalam ekspose tersebut, dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penyelesaian Perkara Kejari Banggai Laut dan Kejari Palu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony. Tersangka terlibat dalam peristiwa penganiayaan di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada Agustus 2024. Keputusan Restorative Justice diambil setelah tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan korban, Muh. Faisal Taib, memberikan maaf secara tulus tanpa syarat.

​Sementara perkara kedua melibatkan tersangka Nazwa Alya Syahira dari Kejaksaan Negeri Palu. Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang kemudian berujung pada tindakan fisik. Selain telah berdamai secara kekeluargaan, tersangka juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi biaya pengobatan medis kepada korban sebesar Rp5.000.000,00.

​Pendekatan Humanis yang Berkeadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Terdapat syarat formil dan materil yang ketat, di antaranya:

​Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat secara sukarela antara tersangka dan korban. Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas bagi kepentingan umum. Respons positif dari lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Cabang Kejari Donggala di Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta

​”Persetujuan dari Kejaksaan Agung ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bertransformasi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan pemulihan keadaan dan kembalinya kerukunan masyarakat,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.

​Dengan disetujuinya kedua perkara ini, maka tersangka resmi dibebaskan dari tuntutan hukum formal, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru