JEJAK FAKTA DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial Serlin, Asniati, dan Munifa. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama kurun waktu empat tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2023.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Gusti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta hukum secara utuh terkait perkara ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, yang berlokasi di Jalan Poros Palu-Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Cabjari Donggala di Tompe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya dana desa, agar tetap sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.











