Dua Kasus Penganiayaan di Sulteng Berakhir Damai, Kejati: Hukum Tak Harus Berujung Penjara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU, [18/06/2026] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/06/2026).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi kebijakan Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya untuk mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

​Dalam ekspose tersebut, dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penyelesaian Perkara Kejari Banggai Laut dan Kejari Palu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony. Tersangka terlibat dalam peristiwa penganiayaan di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai pada Agustus 2024. Keputusan Restorative Justice diambil setelah tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan korban, Muh. Faisal Taib, memberikan maaf secara tulus tanpa syarat.

​Sementara perkara kedua melibatkan tersangka Nazwa Alya Syahira dari Kejaksaan Negeri Palu. Kasus ini bermula dari perselisihan di media sosial Instagram pada Desember 2025 yang kemudian berujung pada tindakan fisik. Selain telah berdamai secara kekeluargaan, tersangka juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi biaya pengobatan medis kepada korban sebesar Rp5.000.000,00.

​Pendekatan Humanis yang Berkeadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Terdapat syarat formil dan materil yang ketat, di antaranya:

​Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat secara sukarela antara tersangka dan korban. Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas bagi kepentingan umum. Respons positif dari lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Cabang Kejari Donggala di Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta

​”Persetujuan dari Kejaksaan Agung ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bertransformasi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi, melainkan pemulihan keadaan dan kembalinya kerukunan masyarakat,” ujar pihak Kejati dalam keterangannya.

​Dengan disetujuinya kedua perkara ini, maka tersangka resmi dibebaskan dari tuntutan hukum formal, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!
Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI
BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?
BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan
Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal
PERINGATAN KERAS LIN SULTENG: 3 SPBU di Tolitoli Diduga Jadi Markas “Mafia Minyak”, Perut Rakyat Dirampok Korporasi Hitam!
SKANDAL SOLAR SUBSIDI TOLITOLI: 3 SPBU Kangkangi Hak Rakyat, Barcode Dijadikan Kedok “Mafia Minyak”
Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar di Kalangkangan Disorot, Warga Temukan Kerusakan Fisik dan Dugaan Ketidaksesuaian Material
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WITA

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WITA

Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI

Senin, 21 September 2026 - 09:33 WITA

BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WITA

BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:58 WITA

Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal

Berita Terbaru