Geledah KSOP Teluk Palu hingga Rumah Eks Pejabat, Kejati Sulteng Sita Bukti Dugaan Korupsi Tambang

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis (25/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dua perkara yang berbeda.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara yang tengah berjalan. Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu

​Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dengan didampingi personel TNI, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Bidang Keselamatan Berlayar, ruang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, hingga ruang Kepala KSOP.

​”Kami mengamankan sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS),” ungkap Laode, Jumat (26/6/2026).

​Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit ponsel milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Barang bukti elektronik tersebut akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET. Sita Bukti di Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala

​Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Baca Juga:  ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

​Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah di wilayah tersebut. Memperkuat Konstruksi Perkara

​Laode menegaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan segera diteliti dan disinkronisasikan. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.

​”Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mematangkan alat bukti yang telah kami miliki. Kami ingin menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang ada, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Sulteng masih terus mendalami temuan dari hasil penggeledahan tersebut guna menuntaskan proses penyidikan.

Kepala Seksi Penarangan Hukum LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru