JEJAK FAKTA PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan respons keras menyusul mencuatnya aktivitas penambangan Galian C di Poso Bedali. Pengusaha berinisial Iw sebelumnya sempat sesumbar mengklaim dirinya sebagai “orang kuat” yang tidak bisa disentuh hukum dengan dalih membuka lapangan kerja bagi banyak orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa, menegaskan bahwa prinsip hukum berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali. Pihaknya memastikan akan segera melayangkan surat penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
”Siapa pun dia, kalau tidak mempunyai izin untuk mengelola Galian C, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang salah, kami harus tindak,” ujar Sultanisa di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sultanisa menjelaskan, Dinas ESDM tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak manapun. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran, operasional usaha bakal langsung dihentikan dan lokasinya disegel. Bahkan, temuan yang mengarah pada unsur pidana akan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Sultanisa mengakui bahwa pihaknya menghadapi kendala keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam mengawasi luasnya wilayah pertambangan di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan insan pers agar proaktif memberikan informasi terkait dugaan praktik Galian C ilegal.
”Anggaran kami tentu terbatas. Karena itu, pers bisa membantu kami memberikan informasi. Kalau ada kegiatan yang diduga melanggar, silakan diinformasikan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Dinas ESDM Sulteng kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tertib administrasi dan mengantongi izin resmi demi menghindari jeratan hukum di kemudian hari. (Tim)










