JEJAK FAKTA PALU – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis (25/6/2026), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dua perkara yang berbeda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara yang tengah berjalan. Penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan didampingi personel TNI, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Bidang Keselamatan Berlayar, ruang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, hingga ruang Kepala KSOP.
”Kami mengamankan sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS),” ungkap Laode, Jumat (26/6/2026).
Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit ponsel milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut. Barang bukti elektronik tersebut akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET. Sita Bukti di Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala
Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Di lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah di wilayah tersebut. Memperkuat Konstruksi Perkara
Laode menegaskan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan segera diteliti dan disinkronisasikan. Menurutnya, langkah ini krusial untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara.
”Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mematangkan alat bukti yang telah kami miliki. Kami ingin menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang ada, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Kejati Sulteng masih terus mendalami temuan dari hasil penggeledahan tersebut guna menuntaskan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penarangan Hukum LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH











