Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT. Cocoman

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026).

​Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Cocoman tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

​Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulteng turut didampingi oleh personel TNI serta dibantu oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Berdasarkan foto dokumen “IMG-20260625-WA0074.jpg”, terlihat suasana tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan dokumen serta perangkat elektronik secara teliti di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Adapun fokus utama penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel di Terminal Khusus (Jetty) milik PT. Cocoman.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd, menjelaskan bahwa dokumen SPB yang disita nantinya akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​”Terhadap barang bukti elektronik yang diamankan, akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud,” ungkap Laode Abd melalui siaran persnya, Kamis (25/6/2026).

​Ia menegaskan bahwa rangkaian penyidikan ini dilaksanakan secara profesional dan objektif. Kejati Sulteng berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga:  Geledah KSOP Teluk Palu hingga Rumah Eks Pejabat, Kejati Sulteng Sita Bukti Dugaan Korupsi Tambang

​Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng adalah Laode Abd.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani
22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum
22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?
Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!
ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal
Empat Jurnalis Asal Palu Diduga Diintimidasi “Penguasa” Tambang Ilegal di Poso, Ancam Keselamatan hingga Sombongkan Pengaruh
Jerat Hukum ASN Dinas Perumahan Sigi: Diduga Tipu Warga Berkedok Alih Kepemilikan Huntap Pombewe
Nyaris 2 Tahun Mandek, Pemilik SHM Desak Polres Parigi Moutong Usut Tuntas Kasus Penyerobotan Lahan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:22 WITA

Skandal Solar Subsidi di Parigi Moutong: Dari QR Code Palsu hingga “Uang Atensi” yang Gerus Hak Petani

Kamis, 10 September 2026 - 02:35 WITA

22 Excavator Diamankan di Buol, NCW Desak Polda Sulteng Bongkar Pemilik Misterius yang Diduga Masih Lolosi Hukum

Senin, 7 September 2026 - 12:02 WITA

22 Excavator Diamankan, PETI Buol Diduga Kembali Jalan: Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Galian C Ilegal ‘Kebal Hukum’ di Poso Bedali: ESDM Sulteng Ancam Segel Pengusaha Berinisial Iw!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WITA

ESDM Sulteng Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Ruang Kebal Hukum bagi Tambang Galian C Ilegal

Berita Terbaru