JEJAK FAKTA MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026).
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Cocoman tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulteng turut didampingi oleh personel TNI serta dibantu oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Berdasarkan foto dokumen “IMG-20260625-WA0074.jpg”, terlihat suasana tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan dokumen serta perangkat elektronik secara teliti di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun fokus utama penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel di Terminal Khusus (Jetty) milik PT. Cocoman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd, menjelaskan bahwa dokumen SPB yang disita nantinya akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Terhadap barang bukti elektronik yang diamankan, akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud,” ungkap Laode Abd melalui siaran persnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa rangkaian penyidikan ini dilaksanakan secara profesional dan objektif. Kejati Sulteng berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng adalah Laode Abd.











