Kejati Sulteng Sukseskan Penyelesaian Perkara via Mekanisme Plea Bargain untuk Kasus Penganiayaan di Sigi
JEJAK FAKTA PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam modernisasi penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakajati Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) untuk perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (30/06/2026) ini dilakukan bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI sebagai bagian dari evaluasi krusial sebelum mekanisme tersebut disetujui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian Perkara ini melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, untuk menemui korban bernama Mahfud.
Tujuan pertemuan adalah untuk menyelesaikan perselisihan antara korban dengan kekasih tersangka. Namun, suasana memanas saat tersangka teringat peristiwa dugaan penendangan terhadap kekasihnya sehari sebelumnya. Emosi yang tak terbendung membuat tersangka melayangkan pukulan tangan kanan ke wajah korban. Beruntung, saksi bernama Egin segera melerai hingga penganiayaan berhenti.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Bhayangkara TK III Palu, korban menderita luka memar pada mata kiri berukuran 3×4 cm, luka memar di bagian glabela, serta kondisi hidung yang mengalami pergeseran dari garis tengah tubuh.
Alasan Penerapan Plea Bargain Pihak Kejari Sigi mengajukan mekanisme Plea Bargain dengan beberapa pertimbangan mendasar: Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman Pidana Ringan: Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kooperatif: Tersangka menunjukkan sikap kooperatif selama penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Penyesalan: Tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukan.
Pendampingan Hukum: Hak-hak tersangka terpenuhi dengan adanya pendampingan dari penasihat hukum sejak awal proses. Apresiasi JAMPIDUM
Setelah melakukan pembahasan komprehensif, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI akhirnya memberikan persetujuan resmi. Penerapan Plea Bargain ini dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiel yang diatur dalam pedoman pelaksanaan.
Langkah ini diharapkan menjadi implementasi nyata dari pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Melalui mekanisme ini, penegakan hukum tidak hanya sekadar mengejar pemidanaan, melainkan mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta tercapainya keadilan substantif yang melindungi hak-hak seluruh pihak tanpa mengabaikan akuntabilitas perkara.











