Cabang Kejari Donggala di Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA DONGGALA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

​Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial Serlin, Asniati, dan Munifa. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama kurun waktu empat tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2023.

​Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa. Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).

​Gusti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta hukum secara utuh terkait perkara ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

​Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Pria di Sigi Tega Aniaya Istri Siri hingga Tewas

​Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, yang berlokasi di Jalan Poros Palu-Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

​Cabjari Donggala di Tompe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya dana desa, agar tetap sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cemburu Buta, Pria di Sigi Tega Aniaya Istri Siri hingga Tewas
Dua Kasus Penganiayaan di Sulteng Berakhir Damai, Kejati: Hukum Tak Harus Berujung Penjara
Pelaku Penipuan Masih Bebas Berkeliaran, Korban di Tomoli Desak Aparat Bertindak
Kejari Donggala Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Labuan Lelea Rp260 Juta
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:59 WITA

Cemburu Buta, Pria di Sigi Tega Aniaya Istri Siri hingga Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Cabang Kejari Donggala di Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:36 WITA

Dua Kasus Penganiayaan di Sulteng Berakhir Damai, Kejati: Hukum Tak Harus Berujung Penjara

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:40 WITA

Pelaku Penipuan Masih Bebas Berkeliaran, Korban di Tomoli Desak Aparat Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WITA

Kejari Donggala Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Labuan Lelea Rp260 Juta

Berita Terbaru