JEJAK FAKTA PALU, SULTENG — Sepak terjang Ir. Asman Loliwu dalam menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali ini tak berkutik saat diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan di Kota Palu.
Pelarian panjang Asman Loliwu resmi berakhir pada Kamis (10/9/2026) pagi. Tepat pukul 08.30 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil menyergap sang buronan di wilayah Kelurahan Lasoani.
Skala Kasus: Negara Rugi Nyaris Rp5 Miliar Kasus yang menjerat Asman bukanlah perkara kecil. Berdasarkan data peradilan, praktik korupsi pengadaan tanah di Pemkab Morowali tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif, yakni mencapai Rp4,993 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asman memilih kabur setelah Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu pada 2 September 2022. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman berat: Pidana Penjara: 6 tahun kurungan.
Denda: Rp300 juta. Uang Pengganti: Rp4,590 miliar (dengan ketentuan jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara 2 tahun 6 bulan).
Operasi Senyap Pengejaran Buron Penangkapan ini bermula dari permohonan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Morowali yang direspons cepat oleh Kejati Sulteng. Melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, tim langsung bergerak memburu jejak keberadaan Asman Loliwu.
Operasi penangkapan ini dikoordinasikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, S.H., M.H. Di lapangan, penyergapan dipimpin oleh Kasi V, Nyoman Purya, S.H., M.H., bersama tim inti yang terdiri dari Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, yang bersinergi langsung dengan Tim Tabur Kejagung RI.
Keberhasilan penangkapan di Lasoani ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para DPO korupsi. Pengejaran akan terus dilakukan demi memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi tuntas, uang negara dikembalikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tengah tetap terjaga.(***)










