DONGGALA – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Tahun Anggaran 2025, resmi memasuki babak penegakan hukum. Inspektorat Kabupaten Donggala telah melimpahkan penanganan temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp260.559.846 kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kepastian pelimpahan perkara ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE. Pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala per tanggal 29 Mei 2026.
”Sudah kita koordinasikan dengan Kejari Donggala, khususnya Kasi Pidsus pada tanggal 29 Mei 2026. Sekarang perkembangannya tergantung pada laporan itu, karena perkara tersebut sudah sepenuhnya masuk dalam wilayah kewenangan hukum Kejaksaan Negeri Donggala,” tegas Hasan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Modus Operandi: Anggaran Program Krusial Disalahgunakan
Berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Donggala tertanggal 18 Mei 2026, kerugian negara tersebut diduga muncul akibat penyalahgunaan sisa anggaran desa oleh oknum bendahara desa berinisial Irham.
Laporan audit mengungkap modus operandi sistematis yang mencakup manipulasi program hingga pemotongan anggaran masyarakat. Rincian temuan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program Stunting: Pemotongan dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang berdampak pada pemenuhan gizi anak.
Fasilitas Kesehatan: Anggaran pengadaan perlengkapan Polindes yang diduga tidak direalisasikan sepenuhnya.
Hak Kelembagaan: Penahanan honorarium pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Belanja Rutin: Manipulasi sisa dana pada pos operasional desa, termasuk biaya langganan data internet.
Publik Menanti Ketegasan Sanksi Administratif
Di tengah bergulirnya proses hukum di Kejaksaan, sorotan tajam masih diarahkan kepada pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Donggala. Masyarakat mendesak Bupati Donggala agar segera menginstruksikan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras terhadap Kepala Desa Labuan Lelea.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa lambatnya proses sanksi di internal Pemkab, khususnya di Bagian Hukum Setda, dapat memperburuk citra tata kelola pemerintahan desa. Menurut mereka, penegakan disiplin administratif harus berjalan beriringan dengan proses hukum pidana untuk memberikan efek jera.
Kini, nasib perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan korps Adhyaksa. Masyarakat Donggala menunggu komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang menyentuh hak-hak dasar warga desa ini, demi memastikan keadilan hukum tetap tegak. (tim)











