JEJAK FAKTA POSO,-Kemerdekaan pers kembali diuji di daerah. Niat empat orang wartawan untuk merajut komunikasi dan bersilaturahmi dengan pengelola usaha Galian C di aliran Sungai Puna, Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, berbuah insiden penuh ketegangan, Jumat (7/8/2026).
Alih-alih disambut sebagai mitra informasi publik, kedatangan para jurnalis tersebut justru disambut dengan bentakan, intimidasi verbal, hingga gestur agresif yang nyaris berujung pada kekerasan fisik oleh pemilik usaha berinisial IW.
Kronologi Insiden: Dari Pertemuan Hangat Menjadi Ketegangan Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, kedatangan keempat wartawan ke lokasi Galian C murni untuk membangun hubungan baik (silaturahmi). Mereka memastikan bahwa kunjungan tersebut tidak disertai motif transaksional ataupun permintaan bantuan dana kepada pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, situasi mendadak berubah keruh ketika IW menemui mereka dengan emosi yang tidak terkontrol. Berikut adalah catatan verbal berdasarkan keterangan saksi di lokasi:
Penyambutan Emosional: IW langsung melontarkan kalimat bernada tinggi sesaat setelah menemui para wartawan: “Pas lagi stres pas kamorang datang ba… darimana?”
Penolakan Klarifikasi: Meski para wartawan telah menjelaskan bahwa kedatangan mereka bersifat baik-baik, IW menepis penjelasan tersebut dengan nada curiga: “Silaturahmi apa? Saya tau kamorang datang!”
Gestur Agresif: Ketegangan memuncak saat IW bangkit dari tempat duduknya dengan menunjukkan gestur tubuh yang dinilai mengarah pada ancaman kekerasan fisik.
Peringatan Sekpihak: Sebelum insiden mereda, IW sempat melontarkan peringatan keras menyangkut teritori kekuasaannya: “Jangan-jangan macam datang di sini, kalau masuk di sini tanya-tanya dulu namaku!”
Langkah Tegas LBH Tonakodi: Lindungi Kerja Jurnalistik Menanggapi pelecehan dan ancaman terhadap profesi jurnalis ini, LBH TONAKODI langsung mengambil langkah cepat. Advokat dan penasihat hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., menyatakan pihaknya resmi memberikan pendampingan hukum penuh kepada keempat wartawan korban intimidasi.
Firmansyah menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, bentakan, maupun intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.
”Kami akan mengkaji kronologi secara utuh serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang ada guna menentukan langkah hukum terukur berikutnya,” ujar Firmansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh instrumen hukum negara. Apabila pihak pengelola merasa keberatan atas kehadiran atau produk jurnalistik media tertentu, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Dewan Pers, bukan melalui tindakan intimidatif di lapangan.
Urgensi Perlindungan Hukum Pers di Lapangan Peristiwa di Poso Pesisir ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan keselamatan bagi pekerja media. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, di mana pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum dari LBH TONAKODI masih mendalami aspek pidana dari tindakan IW. Opsi pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) tengah dipersiapkan demi menegakkan kepastian hukum serta menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mulia mereka di Kabupaten Poso.(Tim)










