JEJAK FAKTA POSO,-Aliran Sungai Puna di Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, mendadak memanas. Di balik aktivitas penambangan galian C yang diduga memasok material untuk proyek strategis nasional, insiden mencekam terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Alih-alih mendapat keterbukaan informasi, empat orang awak media justru mengalami intimidasi brutal, ancaman kekerasan fisik, hingga pertaruhan nyawa. Kronologi Ketegangan: Dari Konfirmasi Berujung Teror Mencekam
Niat awal keempat wartawan mendatangi lokasi tambang sangatlah profesional: melakukan konfirmasi, bersilaturahmi, dan meminta penjelasan berimbang terkait legalitas operasional galian C di sepanjang aliran sungai tersebut.
Namun, sambutan yang diterima jauh dari kata ramah. Seorang pria berinisial IW, yang disebut-sebut berkaitan erat dengan aktivitas tambang tersebut, tiba-tiba mengamuk secara agresif di hadapan para jurnalis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerakan Hendak Memukul: Selain meluapkan emosi, IW secara spontan memperagakan gestur dan gerakan tangan seolah hendak memukul jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Sesumbar Kebal Hukum: Tanpa rasa gentar terhadap pilar keempat demokrasi, IW dengan nada tinggi mengeklaim dirinya memiliki media dan secara terbuka mengaku tidak takut dengan aturan maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Ancaman Maut “Tidak Pulang”: Suasana semakin mencekam ketika IW melontarkan kalimat teror yang mengancam keselamatan jiwa para awak media secara langsung. Dengan nada menekan, ia diduga meneriakkan kalimat:
”Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”
Meski di tengah amukannya IW sempat berdalih bahwa kegiatannya semata-mata untuk mencari nafkah, tindakan intimidatif dan ancaman fisik tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran serta mencederai kemerdekaan pers. Kotak Pandora Legalitas Galian C Sungai Puna
Insiden arogansi ini langsung membuka tabir tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas operasional galian C di Sungai Puna. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut masih diselimuti ketidakpastian hukum, termasuk kabar bahwa kegiatan masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat.
Aktivitas pertambangan di wilayah aliran sungai tanpa pengawasan ketat dan dokumen perizinan yang sah jelas menyimpan potensi kerusakan ekologis yang serius bagi lingkungan sekitar.
Desakan Tegas: APH dan ESDM Diminta Bergerak Cepat Mengingat ancaman yang sudah menyangkut keselamatan nyawa manusia dan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, berbagai pihak mendesak langkah tegas dari instansi berwenang:
Pengusutan Tuntas Ancaman Terhadap Jurnalis: Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memeriksa dan memproses hukum oknum berinisial IW atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik serta ancaman kekerasan (Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999).
Audit Perizinan Menyeluruh: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait didesak turun langsung ke Desa Betalemba untuk menguji keabsahan izin, status RKAB, kewajiban pajak, hingga dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut.
Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan unsur-unsur penambangan ilegal yang merugikan daerah dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perusahaan JJM, saudara IW, maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan objektif.(Tim)










