JEJAK FAKTA TOLI-TOLI — Pelaksanaan proyek fisik di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toli-Toli menuai sorotan tajam dari publik. Proyek pemasangan batu pengaman bencana di Dusun Tubele, Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, dinilai dikerjakan tidak sesuai standar dan dikhawatirkan mengancam kualitas konstruksi.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengaman bencana dengan nilai kontrak mencapai Rp1.912.194.000 ini dikerjakan oleh CV. Guna Usaha Tolis dengan masa kontrak selama 150 hari kalender sepanjang 150 meter. Namun, berdasarkan pantauan langsung serta aduan warga di lapangan pada Jumat (18/9/2026), ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi material. Temuan Lapangan: Material Batu Gunung Diduga Diganti Batu Kali
Warga setempat mengungkapkan bahwa material yang digunakan di lapangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta standar teknis proyek penanggulangan bencana. Alih-alih menggunakan batu gunung berukuran besar (batu gajah) untuk memperkokoh struktur penahan abrasi, kontraktor justru diduga menggunakan campuran batu kali serta batu berukuran kecil yang bersumber dari aliran sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, kondisi fisik bangunan di lapangan dilaporkan sudah mulai berlubang dan mengalami ambles di beberapa titik, meskipun pekerjaan tersebut baru saja diselesaikan.
*”Seharusnya spesifikasinya pakai batu gunung yang besar, tapi di lapangan kami lihat justru pakai batu kali dan batu-batu kecil. Coba dilihat di gambar kelihatan sekali pakai batu kali, batu ini diambil di sungai bukan di gunung. Akibatnya, kondisi pekerjaan pemasangan batu gajah ini sudah berlubang parah padahal baru dikerjakan,”* ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (18/9/2026).
Adanya rongga-rongga besar yang menganga di antara tumpukan batu memicu kekhawatiran mendalam dari pemerhati publik bahwa struktur bangunan tidak akan mampu menahan terjangan arus air secara optimal.
Hambatan Konfirmasi dan Tanggapan Atas Kerja Jurnalistik Ketika awak media turun ke lokasi untuk melakukan peliputan serta memohon konfirmasi berimbang (cover both sides) terkait temuan tersebut, pihak pelaksana proyek dari CV. Guna Usaha Tolis berinisial W enggan memberikan penjelasan teknis. Yang bersangkutan justru mempertanyakan identitas dan legalitas jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Tindakan menghalang-halangi atau meminta identitas dengan nada interogasi saat wartawan menjalankan tugas jurnalistik profesional berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers nasional dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik. Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Menanggapi temuan lapangan ini, elemen masyarakat dan pemantau independen mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Toli-Toli serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti melalui audit fisik dan investigasi mendalam di Desa Kalangkangan.
Langkah audit ini dinilai mendesak guna memastikan apakah realisasi pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, sehingga alokasi anggaran negara yang bernilai miliaran rupiah dapat dipertanggungjawabkan demi perlindungan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPBD Kabupaten Toli-Toli maupun manajemen CV. Guna Usaha Tolis masih dalam upaya konfirmasi lanjutan guna mendapatkan klarifikasi resmi.(* Tim*)










