Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah di Majene Disorot, NCW Desak Kejari Turun Tangan

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA MAJENE, SULAWESI BARAT — Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM NCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya isu dugaan intervensi serta dugaan kolaborasi yang mengarah pada permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene dan menyasar sejumlah kepala sekolah penerima manfaat program.

NCW meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). NCW Minta Kejari Lakukan Pengawasan Ketat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut NCW, pengawasan terhadap program revitalisasi satuan pendidikan merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

NCW menilai, dugaan intervensi terhadap kepala sekolah penerima manfaat perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi pengelolaan kegiatan serta memengaruhi kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Atas dasar itu, NCW mendesak Kejari Majene untuk melakukan penelaahan terhadap informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Minta Sejumlah Kepala Sekolah Dimintai Klarifikasi

Selain mendorong pengawasan, NCW juga meminta Kejari Majene memanggil sejumlah kepala sekolah penerima manfaat revitalisasi untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan intervensi tersebut.

Klarifikasi dinilai penting untuk memperoleh informasi langsung dari pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan program, sekaligus menguji kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

NCW berharap proses klarifikasi dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Landasan Pengawasan dan Pengawalan Proyek Strategis Dalam pernyataannya, NCW menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta kebijakan pengamanan pembangunan strategis yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengamanan oleh institusi Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

NCW juga merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, serta informasi mengenai sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Agung RI dalam pengawalan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.

Terkait surat Sesjen Nomor 2897/B/A.A1/PR.07.05/2026 yang disebut sebagai bagian dari pengawalan program tersebut, nomor surat, substansi, dan relevansinya perlu dipastikan melalui dokumen resmi sebelum dijadikan dasar pemberitaan lebih lanjut.

NCW menegaskan bahwa pengawalan program pembangunan tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap pihak tertentu. Pengawasan harus tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

Jangan Sampai Program Revitalisasi Menyimpang dari Tujuan NCW berharap Kejari Majene dapat memastikan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus terbebas dari kepentingan yang berpotensi merugikan negara maupun mengurangi manfaat yang seharusnya diterima sekolah.

NCW menilai, setiap informasi mengenai dugaan intervensi perlu ditindaklanjuti secara proporsional agar tidak berkembang menjadi persoalan yang menghambat pelaksanaan program.

Hingga berita ini disusun, dugaan intervensi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum mengenai kebenaran dugaan maupun pihak-pihak yang disebut terlibat. Konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Kejari Majene, serta kepala sekolah penerima manfaat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang (koordinasi ncw majane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 03:29 WITA

Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi Sekolah di Majene Disorot, NCW Desak Kejari Turun Tangan

Berita Terbaru