JEJAK FAKTA TOLI-TOLI — Aroma dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Toli-Toli kian memanas. Proyek pemasangan batu pengaman bencana di Dusun Tubele, Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toli-Toli, menuai sorotan tajam publik setelah dikerjakan secara ugal-ugalan dan jauh dari standar teknis konstruksi.
Proyek berpelat merah dengan anggaran fantastis hingga Rp1.912.194.000 yang dikerjakan oleh CV. Guna Usaha Tolis ini disorot lantaran sudah mengalami kerusakan parah—berlubang dan ambles—di sekujur bangunan padahal baru saja selesai dikerjakan! Spesifikasi “Batu Gajah” Diduga Disulap Jadi Batu Kali Abal-Abal
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan aduan masyarakat di lapangan pada Jumat (18/9/2026), kontraktor diduga kuat melakukan praktik curang. Sesuai standar teknis bangunan pengaman abrasi, proyek wajib menggunakan material batu gunung berukuran besar (batu gajah). Namun, realita di lapangan menunjukkan CV. Guna Usaha Tolis diduga menggantinya dengan batu kali serta batu-batu kecil yang diambil langsung dari aliran sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*“Seharusnya spesifikasinya pakai batu gunung yang besar, tapi di lapangan kami lihat justru pakai batu kali… Akibatnya, kondisi pekerjaan pemasangan batu gajah ini sudah berlubang parah padahal baru dikerjakan,”* tegas seorang warga setempat, Jumat (18/9/2026). Mental Preman Kontraktor & Intimidasi Jurnalis
Borok kualitas proyek ini turut diiringi dengan arogansi oknum pelaksana lapangan. Ketika dikonfirmasi oleh awak media untuk meminta hak jawab, penanggung jawab proyek berinisial W justru melontarkan nada tinggi, menginterogasi, hingga melancarkan ancaman intimidatif terhadap jurnalis yang bertugas:
*“Kamu dari mana, ada KTP, ada kartu pers kamu punya? KTP dengan kartu pers tidak sama, saya foto kamu,”* cetus W penuh arogansi.
Sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulteng: Galian C Ilegal & Kerusakan Lingkungan
Di tengah polemik kualitas proyek tersebut, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap akar masalah material di Toli-Toli. Pengambilan batu gajah dan material galian C di wilayah ini disorot erat kaitannya dengan maraknya penambangan ilegal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lemahnya penegakan hukum lokal membuat para pelaku penambangan liar leluasa mengeruk material menggunakan alat berat tanpa prosedur kelayakan lingkungan. Pengambilan batu gajah skala besar yang tidak terkontrol ini memicu kerusakan alam nyata berupa:
Pencemaran Sungai: Aliran sungai menjadi keruh dan berlumpur hingga mencemari area muara laut.
Ancaman Bencana Ekologis: Penambangan di bantaran sungai dan perbukitan merusak struktur alami tanah, memicu erosi, abrasi, serta meningkatkan kerawanan banjir dan tanah longsor saat musim hujan. Tanggapan Awal & Klarifikasi Ketua DPD LIN Sulteng Menanggapi berbagai dinamika di lapangan, Ketua DPD LIN Sulteng, AKP (Purn.) Lukman Hadi, sempat memberikan tanggapan awal terkait pelaksanaan di lapangan dengan menegaskan bahwa proyek pemasangan batu gajah tersebut pada dasarnya mengacu pada spesifikasi yang ada. Kendati demikian, pihak LIN tetap mendesak agar transparansi dan keadilan ditegakkan secara objektif demi menjaga kepentingan masyarakat. Ultimatum Keras untuk APH dan Inspektorat
Elemen masyarakat dan pemantau independen mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Toli-Toli serta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera turun tangan:
Tangkap & Periksa Pelaksana: Seret oknum W dan pimpinan CV. Guna Usaha Tolis atas dugaan penyimpangan anggaran dan material ilegal. Audit Fisik Total: Lakukan uji lab dan audit investigasi mendalam terhadap volume serta RAB proyek.Evaluasi BPBD Toli-Toli: Copot dan mintai pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala BPBD yang diduga tutup mata.
*“Suara rakyat adalah suara kebenaran. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kerusakan alam dan penjarahan uang negara demi masa depan generasi yang akan datang.”*(*TIM*)










