JEJAK FAKTA BUOL, SULTENG — Proses penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Sebuah ekskavator yang disebut sebagai alat berat hasil penertiban di kawasan Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, diduga mengalami pengalihan penguasaan saat dalam perjalanan menuju tempat pengamanan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026. Ekskavator sebelumnya diangkut menggunakan truk tronton dari kawasan Sungai Bodi.
Menurut sumber yang mengetahui proses pengangkutan, kendaraan pengangkut alat berat tersebut diduga dicegat sekelompok orang di tengah perjalanan. Ekskavator kemudian disebut dibawa menuju sebuah rumah yang dikaitkan dengan seorang pengusaha PETI berinisial JM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, informasi mengenai dugaan pencegatan dan pengalihan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan siapa pihak yang melakukan pencegatan, atas dasar apa alat berat tersebut dialihkan, maupun siapa yang memberikan perintah pengamanan di lokasi tujuan. Status Ekskavator Perlu Dijelaskan
Persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya memang telah terdapat penindakan terhadap alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di kawasan Sungai Bodi.
Pemberitaan Radar Palu pada awal September 2026 menyebut sebanyak 22 unit ekskavator diamankan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat. Pemberitaan tersebut juga mempertanyakan lokasi pengamanan alat berat setelah tim penindakan meninggalkan Buol.
Sementara itu, pemberitaan lain pada Agustus 2026 menyebut adanya sorotan masyarakat terkait lokasi penyimpanan sejumlah ekskavator hasil penertiban yang disebut berada di tempat milik seorang pengusaha. Klaim tersebut merupakan informasi dari media dan tetap memerlukan verifikasi dari aparat terkait.
Karena itu, status hukum ekskavator yang kini menjadi sorotan perlu diperjelas. Apakah alat tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, barang sitaan, atau masih berstatus barang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejumlah Pertanyaan Mengemuka Jika benar terjadi pengalihan alat berat ketika proses pengangkutan berlangsung, sejumlah pertanyaan publik perlu dijawab secara terbuka:
Siapa yang bertanggung jawab atas pengangkutan ekskavator tersebut?
Siapa yang memerintahkan atau mengizinkan perubahan lokasi pengamanan? Apakah terdapat dokumen resmi terkait pemindahan alat berat?
Siapa pihak yang melakukan pencegatan terhadap truk pengangkut?
Mengapa ekskavator disebut dibawa menuju kediaman yang dikaitkan dengan pengusaha PETI?
Di mana posisi ekskavator tersebut saat ini dan siapa yang menguasainya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan informasi maupun kesalahpahaman mengenai proses hukum terhadap alat berat hasil penertiban.
Aparat Diminta Berikan Penjelasan Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Polres Buol, Kejaksaan Negeri Buol, serta instansi Gakkum terkait.
Penjelasan resmi diperlukan terutama untuk memastikan kronologi pengangkutan, status hukum ekskavator, lokasi pengamanan, serta dasar hukum apabila memang terjadi pemindahan.
Media ini menegaskan bahwa dugaan pengambilan atau pengalihan ekskavator tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perampasan secara hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat yang berwenang.
Konfirmasi kepada pihak terkait terus dilakukan. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi aparat, pemilik atau penguasa alat berat, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perkembangan informasi akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(*TIM*)










