Dugaan “Uang Pelicin” Rp100 Juta Mencuat, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi di Parimo Desak Kajari Terbitkan Surat D-2

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PALU,-Ketidakpastian hukum menyelimuti proses eksekusi terpidana kasus korupsi di Parigi Moutong. Kuasa hukum Irfan Adenan, Firmansyah, S.H., S.Pt, secara resmi melayangkan protes keras kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong terkait belum diterbitkannya Surat D-2 bagi kliennya, mantan Kepala Desa Bambalemo tersebut.

​Dalam surat permohonan bernomor 04/P/FCR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, Firmansyah mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses eksekusi, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang mencuat di balik proses penyelesaian pelaksanaan putusan. Eksekusi Dinilai Janggal, Aset Istri Terancam Disita

​Firmansyah menegaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan selama 12 bulan dari vonis 1 tahun 6 bulan. Meski sudah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan (Yamaha Mio J dan Yamaha R-15), pihak Kejaksaan dinilai masih menggantung nasib Irfan Adenan terkait Surat D-2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tak hanya soal D-2, Firmansyah juga menyoroti upaya paksa penyitaan rumah tinggal keluarga kliennya. Ia menegaskan, aset tersebut adalah harta warisan murni milik istri kliennya yang kini menjadi objek hak tanggungan di bank.

​”Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik. Ini tidak sejalan dengan prosedur hukum,” tegas Firmansyah kepada awak media. Tantang Kajari Transparan

​Firmansyah secara tegas meminta Kajari Parigi Moutong untuk tidak bermain-main dengan kepastian hukum. Ia menuntut penjelasan tertulis jika memang ada kendala yuridis maupun administratif yang menghambat penerbitan Surat D-2.

​”Kami berharap Kejaksaan transparan. Jika memang masih ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi, sampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya. Jangan biarkan isu permintaan uang Rp100 juta ini menjadi liar tanpa ada penjelasan resmi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Geledah Kantor UPP Kolonodale Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT. Cocoman

​Dalam pernyataan tegasnya, pihak kuasa hukum menuntut lima poin utama: Kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti.

​Penerbitan segera Surat D-2 setelah persyaratan terpenuhi. Penjelasan tertulis mengenai kendala di lapangan. Penghentian penyitaan aset yang bukan berasal dari hasil tindak pidana. Transparansi proses eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Irfan Adenan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!
Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI
BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?
BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan
Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal
PERINGATAN KERAS LIN SULTENG: 3 SPBU di Tolitoli Diduga Jadi Markas “Mafia Minyak”, Perut Rakyat Dirampok Korporasi Hitam!
SKANDAL SOLAR SUBSIDI TOLITOLI: 3 SPBU Kangkangi Hak Rakyat, Barcode Dijadikan Kedok “Mafia Minyak”
Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar di Kalangkangan Disorot, Warga Temukan Kerusakan Fisik dan Dugaan Ketidaksesuaian Material
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WITA

GURITA DUGAAN MAFIA SOLAR SUBSIDI DI TOLI-TOLI: LIN SULTENG DESAK KAPOLDA BARU IRJEN POL. RIZAL IRAWAN BERTINDAK TEGAS!

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WITA

Empat Ekskavator Diamankan Gakkum, Warga Pertanyakan 15 Alat Berat yang Disebut Masih Beroperasi di Lokasi PETI

Senin, 21 September 2026 - 09:33 WITA

BUNGKAM DI ATAS PENDERITAAN RAKYAT! Dihubungi Ketua LIN Sulteng soal Mafia Solar, Kapolres Tolitoli “Pilih Matikan HP”?

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WITA

BREAKING NEWS Ekskavator yang Disebut Barang Sitaan Gakkum di Buol Diduga Dialihkan di Tengah Jalan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:58 WITA

Skandal Proyek BPBD Toli-Toli Rp1,9 Miliar: Mutu Ambruk & Kontraktor Arogansi, Di sisi Lain LIN Sulteng Soroti Isu Galian C Ilegal

Berita Terbaru