Masyarakat Adat Toribulu Audiensi ke Kejari Parigi Moutong, Bahas Penguatan Kelembagaan dan Sanksi Adat

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA PARIGI MOUTONG, -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Dian Herdiman, S.H., M.H., menerima audiensi Masyarakat Adat Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, di Ruang Rapat Kajari, Rabu (2/9/2026).

Audiensi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Pertemuan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Camat dan Sekretaris Kecamatan Toribulu, para kepala desa, Ketua Adat serta perwakilan tokoh adat Kecamatan Toribulu.

Dalam audiensi tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah keberadaan Majelis Adat Sanjo Sio, sebuah lembaga adat yang telah diakui oleh masyarakat setempat, namun hingga kini belum memperoleh pengesahan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Adat Sanjo Sio diketahui berencana menerapkan sanksi adat terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya perbuatan zina, pencurian, hingga penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk sanksi adat yang hendak diterapkan adalah pengarakan terhadap pelaku pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Parigi Moutong memberikan sejumlah arahan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu.

Kajari mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di wilayah tersebut.

Selain itu, para pemangku kepentingan di Kecamatan Toribulu diminta membentuk struktur kelembagaan adat secara resmi agar dapat memperoleh pengesahan dari pemerintah daerah.

Kajari juga menekankan pentingnya penyusunan rancangan sanksi adat yang mengedepankan kearifan lokal, namun tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyusunan sanksi adat harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan hukum dan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia,” demikian poin arahan Kajari sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Kajati Sulteng Panen Raya Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Parigi Moutong

Kejari Tekankan Penegakan Hukum Humanis Masih dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, Kajari Parigi Moutong juga melakukan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukuran. Potongan tumpeng tersebut kemudian diterima langsung oleh perwakilan Masyarakat Adat yang hadir dalam audiensi.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Herdiman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan dan sanksi, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian, perlindungan serta rasa keadilan kepada seluruh warga negara.

“Kejaksaan akan terus hadir memberikan pelayanan dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” demikian pesan Kajari.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam membangun kelembagaan adat yang tetap menghormati kearifan lokal sekaligus sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Parigi Moutong, 2 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Kajati Sulteng Panen Raya Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Parigi Moutong
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:06 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Kajati Sulteng Panen Raya Jagung Program Jaksa Mandiri Pangan di Parigi Moutong

Berita Terbaru