Surat ESDM Sulteng “Diangkangi”, Tambang PT Duta Sarana Batuan di Morowali Nekat Beroperasi

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAK FAKTA MOROWALI — Wibawa instansi pemerintah kembali diuji di Kabupaten Morowali. Meski Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara, aktivitas penambangan batu yang dikelola PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, terpantau masih beroperasi secara bebas.

​Berdasarkan pantauan langsung Tim Investigasi di lapangan pada Minggu, 26 Juli 2026, sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator tampak masih asyik bekerja mengeruk material, memecah bebatuan, dan menumpuk hasil galian di area konsesi tambang. Material tersebut diduga kuat langsung diangkut keluar untuk menyuplai berbagai kebutuhan proyek.

​Fakta telanjang di lapangan ini kontras dan bertolak belakang dengan dokumen resmi yang diterbitkan otoritas berwenang. Melalui Surat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026, instansi tersebut dengan tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan—pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 10122400858210001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, saat dikonfirmasi mengenai dasar penerbitan surat tersebut, membenarkan bahwa sanksi itu dijatuhkan sebagai respons cepat atas gelombang penolakan warga.

​”Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” tegas Sultanisah. Pertanyaan Besar Penegakan Hukum

​Pernyataan tegas dari pihak ESDM ini memperlihatkan bahwa langkah administratif telah ditempuh secara prosedural. Namun, deru mesin alat berat yang terus meraung di lokasi tambang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana efektivitas pengawasan dan taring penegakan hukum di Sulawesi Tengah?

​Jika surat penghentian resmi dari instansi pemerintah saja dapat diabaikan dan “diangkangi” begitu saja oleh pelaku usaha, publik dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan terhadap instansi pemberi izin. Keputusan administrasi dikhawatirkan hanya menjadi macan kertas—tanpa daya paksa—apabila tidak dikawal dengan inspeksi ketat serta sanksi hukum yang lebih berat di lapangan.

​Manajemen Bungkam Seribu Bahasa

​Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada pihak manajemen perusahaan hingga kini bertepuk sebelah tangan. Perwakilan Manajemen PT Duta Sarana Batuan, Emil, memilih bungkam saat dikonfirmasi ihwal pelanggaran operasional tersebut.

​Sebelumnya, redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan krusial kepada yang bersangkutan, mulai dari kejelasan status izin baru, dasar hukum yang digunakan untuk tetap nekat beroperasi pasca-surat penghentian terbit, hingga respons perusahaan terhadap petisi penolakan warga Desa Todua.

​Namun, hingga batas akhir pemberitaan, Emil tidak memberikan satu pun tanggapan. Kendati demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Duta Sarana Batuan demi tegaknya prinsip pemberitaan yang berimbang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jejakfakta.online untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WITA

Surat ESDM Sulteng “Diangkangi”, Tambang PT Duta Sarana Batuan di Morowali Nekat Beroperasi

Berita Terbaru