JEJAK FAKTA PALU — Transparansi pengelolaan proyek pengendali banjir di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sikap Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tengah, Medya Ramdhan, S.T., saat dikonfirmasi mengenai progres pembangunan pengendali banjir Sungai Watutela di Kota Palu dan Sungai Paneki di Kabupaten Sigi.
Konfirmasi dilakukan pada Rabu (23/9/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, capaian fisik, kendala, maupun pengawasan proyek, Kepala BWS Sulteng justru mengarahkan wartawan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
«“Ini tanggapan dari PPK-nya, silahkan saja kalau mau dijadikan sumber media lain berita, tks,” demikian jawaban Medya Ramdhan.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, yang dipertanyakan bukan persoalan pribadi pejabat, melainkan pelaksanaan proyek pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menggunakan anggaran negara. Publik Berhak Tahu Progres dan Pertanggungjawaban Proyek
Proyek pengendali banjir bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Infrastruktur tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari ancaman banjir, terutama kawasan yang memiliki risiko terdampak ketika terjadi peningkatan debit sungai.
Karena itu, publik berkepentingan mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan, berapa progres fisiknya, apakah pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, bagaimana pengawasannya, serta apakah terdapat kendala dalam pelaksanaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta laporan keuangan.
Artinya, tuntutan terhadap keterbukaan informasi bukan semata-mata kepentingan media, tetapi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Ketika Kepala Balai Ditanya, Mengapa Jawaban Justru Dilempar ke PPK?
Pertanyaan publik kemudian sederhana: Jika proyek tersebut berada dalam lingkup BWS Sulawesi Tengah, sejauh mana tanggung jawab pimpinan balai dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat?
Memang, PPK memiliki tugas dan kewenangan tertentu dalam pelaksanaan kontrak. Namun, dari perspektif komunikasi publik, jawaban Kepala Balai yang hanya mengarahkan media kepada PPK tanpa menjelaskan substansi persoalan dapat menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai proyek tidak disampaikan secara terbuka.
Terlebih, konfirmasi media merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut pers memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 6 juga menempatkan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sebagai bagian dari peranan pers.
LIN Sulteng: Pemerintah Jangan Menganggap Kritik Sebagai Ancaman
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tengah menilai keterbukaan harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan proyek pemerintah.
LIN meminta BWS Sulawesi Tengah tidak melihat pertanyaan media sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru, konfirmasi merupakan kesempatan bagi instansi untuk menjelaskan kepada publik mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Apalagi proyek pengendali banjir menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jika pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi, maka penjelasan terbuka justru dapat memperkuat kepercayaan publik.
Sebaliknya, ketika pertanyaan mengenai progres, anggaran, pengawasan dan kualitas pekerjaan tidak memperoleh penjelasan yang memadai, ruang pertanyaan publik justru semakin besar.
Bukan Sekadar Persoalan Jawaban WhatsApp Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang satu pesan WhatsApp dari seorang kepala balai.
Yang jauh lebih penting adalah seberapa terbuka BWS Sulawesi Tengah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangannya kepala balai. (TIM)










